Pembayaran OnlinePT Nasiira

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pembayaran Digital atau PPOB

Kebutuhan pasti yang tidak bisa dihindari

Memiliki market yang sangat besar

Tanpa mengenal krisis meskipun pandemi
Tanpa target terikat karena milik sendiri
Repeat order tinggi
Bukan bisnis musiman

BisnisTERBAIKuntuk Anda

Kami menawarkanMANFAAT dan KEUNGGULANlebih agar setiap transaksi anda lebih bernilai.

Mudah dan Efisien

Cukup dengan satu aplikasi dalam satu genggaman, seluruh tagihan dapat dilakukan secara cepat

Modal Kecil tanpa minimal deposit

Fitur lengkap dan modal sangat kecil, tanpa minimal deposit, tanpa saldo mengendap. sehingga saldi diaplikasi dapat digunakan seluruhnya

Semakin banyak transaksi semakin untung

Nikmati semua fitur PPOB Nasiira dan raih keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

Pendaftaran MITRA PPOB NASIIRA

Loket PPOB

adalah tempat dimana pelanggan bisa melakukan pembayaran Tagihan PLN (Postpaid, Prepaid ), pembayaran tagihan telepon, internet, cicilan kredit kendaraan bermotor, PDAM, penjualan voucher, pulsa elektik , topup e-wallet

Aplikasi versi desktop

Siap berbisnis dirumah anda menggunakan aplikasi desktop PPOB Nasiira sudah terbukti handal, tangguh, terpercaya dan terlengkap sejak 2008.

Download aplikasinya dibawah ini :

Fitur - fiturPPOB Nasiira

PLN
telkom
pdam
bpjs kesehatan
bpjs ketenagakerjaan
pulsa all operator
top up saldo
top up etoll
TV berbayar
tiket pesawat
tiket kereta api
SLO nasiira
transferbank
pgn
pertagas
Pbb
samsat jatim
multifinance

Bank SupportPPOB Nasiira

4567 686 890

An PT. NASIONAL INSPEKSI INSTALASI RUMAH

13100 5552 6661

An PT. NASIONAL INSPEKSI INSTALASI RUMAH

847 1310 522

An PT. NASIONAL INSPEKSI INSTALASI RUMAH

038 9013 1052 2302

An PT. NASIONAL INSPEKSI INSTALASI RUMAH

Syarat & KetentuanPPOB Nasiira

PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
PELAYANAN PEMBAYARAN TAGIHAN MULTI BILLER
MELALUI PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB)
PT. NASIIRA MITRA – LOKET

1. KETENTUAN UMUM

Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini mengatur hubungan kerjasama antara pihak Mitra atau Agen yang berupa perseorangan atau kelembagaan dengan PT NASIIRA, yang beralamat di Jalan Matraman 11 Kota Bandung , Indonesia (NSR), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,

  1. AKUN adalah akun yang didapatkan dan atas nama Mitra atau Agen baik perseorangan ataupun kelembagaan setelah mendaftarkan diri melalui sistem Aplikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. APLIKASI adalah Sistem Aplikasi online (elektronik) dengan nama PPOB (Payment Point Online Bank) yang dikelola dan dimiliki oleh NSR;
  3. NSR adalah PT NASIIRA, yang beralamat di Jalan Matraman 11 Kota Bandung , Indonesia termasuk semua perwakilannya di wilayah provinsi maupun kabupaten atau Kodya, selaku pemilik dan pengelola Sistem Aplikasi PPOB yang dimanfaatkan Mitra atau Agen yang telah terdaftar untuk memperoleh jasa layanan berupa pembayaran tagihan Multi Biller;
  4. LOKET adalah loket tempat penyetoran uang secara tunai atau secara elektronik milik Mitra, Agen atau NSR sendiri, sebagai hasil kerja pembayaran transaksi dalam lingkup pekerjaan PPOB dengan menggunakan sistem aplikasi PPOB, dimana konsumen dapat langsung melaksanakan pembayaran secara tunai atau transfer melalui nomor rekening yang sudah ditentukan;
  5. APLIKASI PPOB adalah system aplikasi elektronik berupa Payment Point Online Bank yang digunakan untuk jasa layanan pekerjaan PPOB milik NSR secara online yang dapat diakses oleh Mitra atau Agen yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan NSR;
  6. STRUKTUR ORGANISASI adalah suatu sistem yang digunakan untuk mendefinisikan suatu hirarki dalam suatu organisasi dimana sesuai dengan perkembangannya, NSR dapat membentuk dan memiliki organisasi tingkat Kabupaten atau Kodya maupun tingkat Provinsi dan atau wilayah dibawahnya;
  7. BILLER adalah pemilik tagihan atas pembayaran suatu transaksi Multi Biller;
  8. SWITCHER adalah pengelola sistem data dan sebagai pengawas dalam hal kesesuaian data antara Collecting Agent (Mitra atau Agen) dengan PLN (Biller), untuk memberikan konfirmasi pembayaran kepada Bank untuk pencairan pembayaran kepada pihak Biller;
  9. BANK adalah institusi Bank (baik Bank pemerintah maupun Bank swasta) yang bertugas menyimpan, menampung, memotong pengelolaan dana dari mitra atau agen (collecting agent) secara faktual dan sebagai pihak yang membayarkannya kepada Biller;
  10. MITRA ATAU AGEN adalah Collecting Agent atau pihak yang melaksanakan kegiatan layanan jasa terhadap konsumen dalam lingkup pekerjaan PPOB baik secara perseorangan ataupun kelembagaan melalui Sistem Aplikasi PPOB milik NSR;
  11. PERANGKAT KOMPUTER dan PONSEL PINTAR adalah alat atau perangkat komputer, dan telepon selular yang dapat terhubung dengan Aplikasi PPOB;
  12. PERSYARATAN adalah syarat dan ketentuan Perjanjian ini atau syarat dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh NSR maupun syarat dan ketentuan untuk penggunaan Sistem Aplikasi PPOB maupun fitur-fitur didalam Aplikasi (sebagaimana berlaku dan termasuk namun tidak terbatas kepada setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh LOKET sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi PPOB oleh Mitra atau Agen);
  13. KONTRAK ELEKTRONIK adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KERJASAMA

  1. Ruang Lingkup
    Perjanjian ini merupakan perjanjian kerjasama antara NSR dengan
    Mitra atau Agen di seluruh wilayah Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna dan pengelola sistem aplikasi PPOB.
  2. Tujuan Kerjasama
    Kerjasama ini bertujuan sebagai pembayaran transaksi Multi Biller dengan pembagian fee (biaya) layanan jasa transaksi antara NSR dengan Mitra atau Agen melalui sistem aplikasi PPOB.

3. HUBUNGAN KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya kontrak ini oleh Mitra atau Agen. Mitra atau Agen dengan ini memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi, akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubungan kontraktual kerjasama antara Mitra atau Agen dengan NSR. Mitra atau Agen mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini, Mitra atau Agen juga memberikan persetujuan atas (i) hubungan kerjasama antara Mitra atau Agen dengan; (a) NSR sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan Aplikasi dan (b) NSR sehubungan dengan rekonsiliasi pembayaran tagihan dengan pihak Biller, Bank dan Switcher sebagai pengelola data sistem hasil setoran uang transaksi PPOB, melalui loket Mitra, Agen atau NSR secara transfer maupun secara cash (langsung), dan (ii) setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh NSR, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh NSR dari waktu ke waktu, sehubungan dengan pendaftaran Akun dan penggunaan Sistem Aplikasi PPOB, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra atau Agen melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh NSR.
    Apabila Mitra atau Agen tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra atau Agen dapat memilih untuk TIDAK mengakses meneruskan atau menggunakan Aplikasi. Mitra atau Agen setuju bahwa NSR dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses masuk kedalam Aplikasi atau bagian manapun dari aplikasi, kapanpun dan untuk alasan apapun.
  2. NSR, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh NSR yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau penggunaan yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
  3. Mitra atau Agen merupakan mitra kerjasama NSR, dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing-masing NSR dan Mitra atau Agen.
  4. Bergantung pada kepatuhan Mitra atau Agen terhadap Persyaratan, NSR melalui hubungan kontraktual kerjasama ini dan berdasarkan hak yang diberikan oleh NSR, memberi lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk: (i) mengakses dan menggunakan Sistem Aplikasi pada perangkat komputer, atau Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra atau Agen semata-mata terkait dengan penggunaan atas Sistem Aplikasi PPOB; dan (ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Sistem Aplikasi PPOB, dan semata-mata untuk penggunaan pribadi.
  5. Sistem Aplikasi dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi merupakan dan akan tetap menjadi milik NSR. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak NSR sebagai pemilik dari Sistem Aplikasi. Penggunaan atas Sistem Aplikasi maupun pemberian hak oleh NSR kepada Mitra atau Agen atas penggunaan Sistem Aplikasi, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi hak kepemilikan apapun atas Sistem Aplikasi.
  6. Para pihak yang bekerjasama dengan perjanjian ini wajib dan bersedia untuk bekerja sama menyediakan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan atas data, informasi, infrastruktur dan hal lainnya terkait dengan penyelenggaraan aktivitas system pembayaran yang dilakukan antara NSR dengan para pihak yang bekerjasama.
  7. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra atau Agen, Mitra atau Agen diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh NSR sebagai berikut:
    Syarat Umum

    1. Tidak memberikan identitas palsu dan menggunakan data orang lain yang bukan dirinya.
    2. Tunduk, patuh dan taat pada ketentuan dan persyaratan Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi Biller secara online melalui Payment Point Online Bank sesuai dengan standar pelayanan dan etika pelayanan yang ditentukan oleh NSR.
    3. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
    4. Berjanji untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi, Jujur, menjunjung tinggi kepuasan konsumen, selalu bekerja keras untuk dapat mencapai dan memenuhi target kerja beserta goal atau tujuan akhir kerja yang sudah disepakati bersama.
    5. Bersedia untuk dievaluasi secara berkala terkait kinerja pekerjaan dan bersedia untuk diberhentikan apabila kemudian tidak memenuhi syarat.
    6. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

SYARAT & KETENTUAN SELANJUTNYA